Pasaman, - Selama empat hari berturut-turut mulai hari Selasa Tgl 23 Juli s/d Jumat 26 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, S.H., M.H. bersama Tim Intelijen Kejari Pasaman, menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Pasaman.
Dalam kesempatan ini Kajari Pasaman menyampaikan penyuluhan tentang pengetahuan Tindak Pidana Korupsi dengan Tema "Pemahaman Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah dilingkungan Pendidikan (Sekolah)"
Beberapa hal yang ditekankan oleh Sobeng Suradal adalah Pengelolaan Dana BOS yang Transparan dan Akuntabel, tidak ada toleransi bagi Kepala Sekolah yang coba-coba memanipulasi Pengelolaan Dana BOS, semua harus dikelola sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekolah bukanlah ahlinya di bidang Pengelolaan Keuangan untuk itu perlu adanya pendampingan dan arahan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam Pengelolaan keuangan di Sekolah, untuk itu Jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman akan selalu mendampingi Para Kepala sekolah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi para Kepala sekolah untuk berkonsultasi apabila ada kendala, hambatan dan permasalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam pengelolaan keuangan dan semua pelayan yang diberikan oleh Kejaksaan dalam bentuk apa pun tidak dipungut biaya serupiah pun alias gratis.
Baca juga:
Kaidah Penulisan Berita Sosial
|
Sobeng juga menyampaikan agar para Kepala Sekolah tidak takut apabila ada oknum-oknum tertentu yang mengintimidasi atau menakut-nakuti guna mendapatkan keuntungan pribadi.
"Apabila ada oknum dari manapun baik dari Pemerintah, Dinas, LSM, Media yang coba-coba mengintimidasi bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk minta suatu imbalan dalam bentuk apa pun, jangan pernah takut sampaikan ke saya, saya akan lindungi bapak/Ibu dan saya yang akan menjadi lawan pertama para oknum tersebut. Tak terkecuali apabila ada oknum dari aparatur Kejaksaan maka akan saya Tindak tegas yang sanksi nya bisa dipecat sebagai ASN.
Tetapi sebaliknya apabila bapak/Ibu Kepala Sekolah dengan sengaja memanipulasi pengelolaan keuangan BOS dan lain-lain, maka kami juga akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " tegas Sobeng.
Apa yang menjadi Komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman ini sangat diapresiasi oleh para Kepala Sekolah, ini sesuatu hal yang baru pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman, "Kami Apresiasi dan kami sambut baik apa yang menjadi komitmen pak Kajari Sobeng Suradal, beliau sosok pemimpin Kejaksaan yang sangat Tegas namun Hambel dan Humanis" tutur beberapa Kepala Sekolah.
"Setelah mendapatkan arahan dari pak Kajari kami para Kepala Sekolah sangat senang dan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas kami karena kami merasa ada sosok pelindung kami dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab (oknum) yang akan mengganggu kami, " tutur Kepala Sekolah.